Kualitas Udara Membaik, Pemkab Inhu Sesuaikan Kembali Kegiatan Pembelajaran

Indragiri Hulu|Tran7riau.com

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kembali melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menyusul perkembangan kondisi kualitas udara akibat kabut asap.

Penyesuaian tersebut dituangkan melalui Surat Edaran tentang Penyesuaian Kembali Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan mulai Senin, 31 Agustus 2026. Namun, seluruh warga sekolah tetap diminta menerapkan langkah pencegahan untuk menjaga kesehatan di tengah kondisi udara yang masih perlu diwaspadai.

Siswa, guru, serta tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

Khusus satuan pendidikan yang berada di Kecamatan Batang Cenaku, kegiatan pembelajaran masih dilaksanakan dengan pola Belajar Dari Rumah (BDR). Kebijakan ini diambil karena wilayah tersebut masih terdampak kabut asap.

Pelaksanaan BDR diminta dilakukan secara sederhana dan tidak membebani peserta didik, namun tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, sekolah tingkat SD dan SMP diimbau melaksanakan Salat Istisqa sebagai bentuk ikhtiar dan doa bersama agar Allah SWT menurunkan hujan serta kondisi udara di Kabupaten Indragiri Hulu segera membaik.

Pelaksanaan Salat Istisqa dikoordinasikan oleh kepala satuan pendidikan dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan dan peserta didik, dengan tetap memperhatikan kondisi serta situasi di masing-masing sekolah.

Orang tua atau wali peserta didik juga diminta memastikan anak membawa dan menggunakan masker dari rumah selama berada di lingkungan sekolah. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta didik di Kecamatan Batang Cenaku yang masih menjalani pembelajaran melalui BDR.

Kepala satuan pendidikan diminta terus memantau kondisi kesehatan peserta didik. Jika ditemukan siswa mengalami gangguan kesehatan, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan orang tua atau wali.

Pemkab Inhu menegaskan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran selanjutnya akan terus disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Indragiri Hulu serta informasi dari instansi terkait.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/DISDIKBUD/9 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran akibat Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta seluruh warga sekolah tetap menjadi perhatian utama.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *