Inhu|Tran7riau.com
Pengelolaan Dana Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)- Riau, segera dilaporkan ke Kejaksaan Inhu dan Tipikor Polres Inhu. Dugaan adanya penyimpangan hingga penggelembungan anggaran (mark-up) pada sejumlah kegiatan desa tahun anggaran 2024 dan 2025 kini mulai memasuki babak serius.
Ketua Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Kabupaten Inhu, Hadi Chandra, bahkan menyatakan tengah mempersiapkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Kepala Desa Talang Durian Cacar, Nanang Wiranto, serta Ketua BPD Desa Durian Cacar, Hendar alias Gawek.
Chandra menegaskan, laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Inhu. “Kita akan laporkan dugaan Tipikor Kades Talang Durian Cacar ke Kejaksaan dan Tipikor Polres Inhu,” tegas Chandra.
Menurut Chandra, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Desa Talang Durian Cacar selama tahun anggaran 2024 dan 2025. Chandra menyebut total anggaran yang dikelola pemerintah desa dalam dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Tak hanya kepala desa, Chandra juga menyatakan pihaknya akan meminta penegak hukum menelusuri peran Ketua BPD Desa Durian Cacar. Dimana tim investigasi menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa Talang Durian Cacar.
Namun demikian, Chandra menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap investigasi dan seluruh temuannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji melalui pemeriksaan dan audit penegakan hukum baik di Kejaksaan maupun pada unit Tipikor Polres Inhu.
”Saat ini kita sedang melakukan investigasi mendalam terkait penggunaan dana di Desa Talang Durian Cacar. Nanti semua temuan kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.
Sorotan INPEST tidak hanya tertuju pada satu kegiatan. Sejumlah pos anggaran desa disebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk anggaran keadaan mendesak yang mencapai ratusan juta di Desa Talang Durian Cacar.
Chandra menyebut pada tahun anggaran 2024 terdapat anggaran keadaan mendesak senilai Rp151 juta lebih, sementara pada tahun 2025 tercatat pula penggunaan uang anggaran mendesak senilai Rp108 juta. Selain itu, total anggaran Desa Durian Cacar disebut mencapai sekitar Rp940 juta pada 2024 dan sekitar Rp937 juta pada 2025.
Besarnya anggaran tersebut, menurut Chandra, membuat fungsi pengawasan BPD menjadi sangat penting. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga harus menyentuh realisasi kegiatan di lapangan.
”Kita khawatir BPD Durian Cacar tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunaan seluruh anggaran dana miliaran rupiah yang digunakan Kepala Desa Nanang Wiranto,” tegasnya.
Chandra meminta seluruh proses penggunaan anggaran diperiksa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban.
”BPD harusnya menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Jangan sampai ada penggunaan anggaran desa yang luput dari pengawasan,” Pinta Chandra.
Ketua BPD Desa Durian Cacar, Hendar alias Gawek, sebelumnya mengakui bahwa pihaknya belum sempat melakukan pemeriksaan seluruh kegiatan desa secara menyeluruh, terutama dengan melihat langsung kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendar saat ditemui sejumlah wartawan di Desa Durian Cacar. “Nanti kalau ada waktu kita turun sama sama langsung ke lapangan,” kata Gawek.
Menurutnya, pemeriksaan langsung terhadap kegiatan fisik memang diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, anggaran dan hasil pekerjaan yang direalisasikan.
”Kami belum sempat melakukan pemeriksaan seluruh kegiatan dengan melihat langsung ke lapangan, terutama untuk memastikan realisasi fisiknya. Itu memang menjadi bagian yang perlu kami lakukan,” jelasnya.
Chandra menilai pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk membuktikan apakah kegiatan yang telah dianggarkan benar-benar direalisasikan sesuai volume, spesifikasi dan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen.
Atas adanya dugaan Tipikor di Talang Durian Cacar, BPD semuanya segera menggelar rapat dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan keuangan Desa Durian Cacar tahun anggaran 2024 dan 2025.
Terpisah, Camat Rakit Kulim, Yurnalis, ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (21/8/2026) meminta apabila terdapat temuan terkait penggunaan anggaran Desa Talang Durian Cacar agar disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan atau audit.
”Arahkan ke Inspektorat temuan itu, agar dilakukan audit,” kata Yurnalis bersaran.
Dengan munculnya dugaan tersebut, perhatian kini tertuju pada hasil pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Durian Cacar.
Kepala desa Talang Durian Cacar, Nanang Wiranto dikonfirmasi wartawan menjelaskan, apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak benar, semua tahapan penggunaan anggaran di Talang Durian Cacar sudah dilalui mulai dari perencanaan, penganggaran sampai pelaksanaan kegiatan bahkan realisasi anggaran sudah berlalu.
”Rencana ketua BPD akan mendapingi peninjauan lokasi kegiatan pembangunan di Desa Talang Durian Cacar sah sah saja, pengawasan fungsi dari BPD, tidak ada yang salah di situ, ” jelasnya. **(Tim)






