Abaikan Panggilan Sidang DKC, 4 Anggota DPRD Inhu dari Partai Demokrat Diambang Pemecatan dan PAW

INHU | Tran7riau.com

Sanksi organisasi tingkat tertinggi kini di ambang pintu bagi empat Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpilih dari Partai Demokrat. Sikap tidak kooperatif dan aksi pembangkangan nyata terhadap konstitusi serta aturan main internal partai yang mereka tunjukkan harus dibayar mahal dengan hilangnya status keanggotaan dan jabatan publik mereka.

Akibat tiga kali mangkir secara beruntun dari panggilan persidangan resmi, Dewan Kehormatan Cabang (DKC) Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu mengambil tindakan hukum organisasi paling tegas. DKC resmi menerbitkan rekomendasi sanksi berat berupa usulan pemberhentian tetap (pemecatan) dari keanggotaan partai dan eksekusi proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dari kursi parlemen.

Langkah tegas ini merupakan akumulasi dari kebuntuan panjang atas sengketa internal terkait kewajiban kompensasi finansial perolehan suara Pemilu 2024. Manajemen konflik sebenarnya telah diupayakan secara maksimal dan persuasif oleh struktur partai, mulai dari mediasi di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau, hingga rekonsiliasi yang difasilitasi langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pekanbaru.

Namun, alih-alih menghormati Peraturan Organisasi dan Pakta Integritas yang telah mereka tanda tangani di atas meterai, keempat legislator tersebut justru memilih jalur konfrontatif dan memutus komunikasi. Sikap pembangkangan ini kian fatal saat perkara dilimpahkan ke ranah hukum internal melalui mekanisme persidangan Mahkamah DKC Indragiri Hulu.

DKC: Teradu Terbukti Melakukan Insubordinasi Nyata
Ketua DKC Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu, Suardiman, S.Sos, menyatakan bahwa dalam tiga kali agenda persidangan formal yang dijadwalkan, keempat Teradu kompak mangkir tanpa alasan organisasi maupun alasan hukum yang sah.

“Seluruh prosedur penegakan disiplin, ruang klarifikasi, dan mediasi baik di tingkat DPD, DPP, hingga tiga kali persidangan formal di tingkat cabang telah kami jalankan secara objektif berdasarkan due process of law (proses hukum yang adil) internal partai. Karena para Teradu sengaja menutup diri dan terbukti melakukan insubordinasi atau pembangkangan nyata terhadap wewenang struktural, maka DKC secara bulat dan tanpa ragu menerbitkan rekomendasi sanksi organisasi tingkat berat,” tegas Suardiman.

Asas Keadilan: Satu Legislator Kooperatif Dibebaskan dari Tuntutan
Di tengah hantaman sanksi berat tersebut, Majelis Sidang DKC tetap mengedepankan objektivitas hukum dengan memberlakukan mekanisme pemisahan perkara (splitzing) terhadap satu legislator lainnya, yaitu Saudara Sugeng Riono, S.P, M.Si.

Berbeda kontras dengan empat sejawatnya yang memilih membangkang, Sugeng Riono menunjukkan integritas dan iktikad baik yang sempurna dengan hadir secara kooperatif pada persidangan kedua. Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta hukum berkekuatan kuat bahwa Sugeng telah menunaikan seluruh kewajibannya secara resmi melalui rekening Bendahara DPC Partai Demokrat Inhu.

Majelis sidang menemukan fakta bahwa belum tersalurkannya dana tersebut ke tangan caleg tidak terpilih (Pengadu) murni akibat sumbatan administrasi keuangan di internal bendahara DPC, bukan kelalaian dari Sugeng. Atas dasar keadilan, nama Sugeng Riono secara resmi dibersihkan dan dibebaskan dari segala tuntutan pemecatan maupun PAW.

DPC Ketok Palu Pleno: Setujui Rekomendasi Pemecatan dan PAW
Merespons surat pengantar Nomor: 08/SP/DKC-PD-INHU/V/2026 yang melampirkan Rekomendasi DKC Nomor: 07/REK/DKC-PD-INHU/V/2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu langsung mengambil tindakan cepat dan tanpa kompromi.

Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu, SUHARYANTO, SH, membenarkan seluruh kronologis pembangkangan persidangan tersebut serta validitas rekomendasi sanksi berat yang dikeluarkan DKC.

“Menyikapi rekomendasi tegas dari DKC, DPC Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu telah menggelar rapat pleno resmi. Hasilnya, kami bulat menyetujui seluruh rekomendasi pemecatan dan PAW tersebut. Berkas putusan pleno langsung kami teruskan hari ini ke DPD Partai Demokrat Provinsi Riau dan DPP Partai Demokrat melalui surat dengan Nomor:082/A/DKC-PD-INHU/VI/2026, untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap serta SK Persetujuan PAW,” pungkas Suharyanto dengan nada tegas.

Sebagai tindak lanjut administrasi, berkas rekomendasi dan hasil pleno DPC diserahkan langsung oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Inhu, Anggi Destriono didampingi empat pengurus DPC lainnya, dan diterima oleh Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Riau, Suratiny Sulesdianingrum, Kamis (4/6/3026).

Langkah pembersihan internal secara cepat ini dinilai krusial oleh jajaran pengurus untuk memulihkan total wibawa dan kehormatan institusi partai, menjaga produktivitas Fraksi Demokrat di parlemen, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak bagi kader-kader yang telah dirugikan oleh tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari keempat anggota DPRD tersebut. Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.(Mrdi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *