Diduga Jadi Penyuplai Alat dan Penampung Emas Ilegal, Toko Eka Guna di Pasir Penyu Jadi Sorotan

INDRAGIRI HULU | Tran7riau.com

Di saat pihak Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu tengah gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah, muncul dugaan adanya toko yang justru menjadi pemasok peralatan sekaligus penampung emas ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, sebuah toko bernama Toko Eka Guna yang berada di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, diduga menjual berbagai peralatan yang biasa digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.

Tidak hanya itu, menurut keterangan sejumlah sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, toko tersebut juga diduga kuat menjadi tempat penampungan emas hasil tambang ilegal dari para pekerja PETI di wilayah sekitar.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa pemilik toko yang dikenal dengan nama Aseng sudah cukup lama menjalankan usaha tersebut dan dikenal oleh para pekerja tambang emas ilegal.

“Banyak alat untuk kerja tambang dijual di situ. Bahkan kabarnya emas dari pekerja tambang juga ada yang ditampung di sana,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.

*Salah seorang pengepul mas juga menuturkan ke awak media saya juga perna jual ke toko itu pak harga nya pergram Rp 2.000.000 waktu itu saya jual lebih kurang 3 grm*

Kondisi ini tentu menjadi perhatian masyarakat, mengingat saat ini aparat kepolisian sedang gencar melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Aktivitas tambang emas ilegal diketahui dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, hingga menimbulkan abrasi di sepanjang aliran sungai.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas yang terjadi di toko tersebut, sehingga upaya pemberantasan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dapat berjalan secara maksimal.

Jika terbukti terlibat dalam aktivitas penampungan emas ilegal maupun mendukung kegiatan PETI, maka pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait pertambangan tanpa izin.

Sampai berita ini di terbitkan aparat penegak hukum (APH) dari Polsek pasir penyu belum memberi tanggapan.

(Time)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *