INHU | Tran7riau.com
Pelarian Supriadi alias Ribut (34), pria yang selama ini meresahkan warga Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, berakhir di tangan jajaran Polsek Batang Gansal. Tak hanya diduga terlibat aksi pencurian dan pengrusakan, saat ditangkap pelaku juga kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu melalui Kapolsek Batang Gansal, IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos, MH., mengonfirmasi penangkapan tersebut yang dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang sudah gerah dengan ulah pelaku. Ribut dilaporkan sering melakukan pencurian serta perusakan rumah dan kebun milik warga di Desa Sungai Akar.
Merespons keresahan tersebut, Kapolsek segera menginstruksikan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, AIPTU Asmadianto, SH., bersama tim opsnal untuk melakukan perburuan.
“Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di sebuah perkebunan sawit di Desa Sungai Akar tanpa perlawanan berarti,” ujar IPTU Agus Ferinaldi.
Temuan Barang Bukti Narkoba
Proses penangkapan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, Sodikin, dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap tersangka. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 (Satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Berat kotor: 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
Sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri pelaku.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Supriadi alias Ribut beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Batang Gansal untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Polisi akan mendalami baik kasus perusakan/pencurian maupun kepemilikan barang haram tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di kantor untuk pengusutan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.
A – B






