INDRAGIRI HULU | Tran7riau.com
Janji manis 30 tahun yang tak kunjung terealisasi akhirnya memicu gelombang kemarahan. Ratusan warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melakukan aksi unjuk rasa damai yang dramatis di area kebun PT Gandaerah Hendana (GH), Blok J 18, Kamis (4/12).
Aksi yang dipicu oleh kekecewaan atas mangkraknya realisasi kebun plasma ini dipelopori oleh Patar Sihotang SH MH, Ketua Pusat Pemantau Keuangan Negara (PKN), bersama Andi Sormin, Ketua Tim PKN Inhu, yang bertindak sebagai juru advokasi warga.
Dalam orasi yang membakar semangat, Patar Sihotang menegaskan bahwa tuntutan warga adalah hak yang wajib direalisasikan sesuai Pasal 27 PP Nomor 18 Tahun 2021. Warga menuntut hak mereka atas kebun plasma 20% dari total luas lahan PT GH yang mencapai 3.700 hektar.
“Aksi ini bukan yang pertama. Kami sudah kerap berjuang, bahkan melaporkan Perusahaan ke Polda Riau, Presiden RI, hingga KPK. Tapi, itu semua hanya di tingkat administrasi. Masyarakat kembali turun ke jalan menuntut haknya!” seru Patar.
Andi Sormin membenarkan bahwa pemicu kekecewaan ini adalah janji Perusahaan untuk memberikan kebun plasma sejak tiga dekade silam—tepatnya sejak tahun 1994. Mirisnya, janji itu tak kunjung dipenuhi, bahkan kini kebun telah memasuki tahap replanting (peremajaan).
Demi menjaga ketertiban, aparat gabungan dari Polres Inhu, Polsek Lirik, dan Polsek Pasir Penyu menerjunkan sekitar 70 personel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Inhu, AKP Maraden Sojabat, dan Kapolsek Lirik, AKP Novris Hasiholan.
Di lokasi aksi, ketegangan sempat mereda ketika lima perwakilan warga dibawa ke kantor kebun PT GH untuk berunding dengan pihak manajemen. Sementara itu, di tengah penantian hasil perundingan, ratusan warga terlihat menahan satu unit dump truck colt diesel bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan—sebuah langkah tegas untuk menunjukkan keseriusan tuntutan mereka.
AR – BI






