Tegaskan Integritas Wilayah, Pemerintah Batu Rijal Hulu & Hilir Tolak Keras Stigmatisasi “Sarang Mafia”

PERANAP-INHU | Tran7riau.com

Menanggapi narasi yang berkembang di sejumlah media daring terkait penyematan status “Sarang Mafia” terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Batu Rijal Hulu dan Kelurahan Batu Rijal Hilir, kami atas nama Pemerintah Setempat bersama tokoh masyarakat menyampaikan poin-poin klarifikasi sebagai berikut:

Menolak Keras Pelabelan Tendensius Kami membantah keras penggunaan istilah “Sarang Mafia”. Diksi tersebut merupakan generalisasi sepihak yang bersifat spekulatif dan tidak berbasis fakta hukum. Pelabelan ini telah mencederai martabat ribuan warga kami yang mayoritas bekerja sebagai petani dan pekebun yang taat hukum.

Komitmen Terhadap Supremasi Hukum Pemerintah Desa dan Kelurahan berdiri tegak mendukung penuh langkah Polres Indragiri Hulu dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal. Kami menegaskan:
​Zero Tolerance: Tidak ada keterlibatan aparat desa/kelurahan dalam memfasilitasi aktivitas PETI.

​Fakta di Atas Asumsi: Tuduhan adanya “kebocoran informasi” adalah klaim tidak berdasar (unfounded) yang berpotensi menjadi fitnah dan mencoreng integritas institusi pemerintah di tingkat tapak.

Klarifikasi Fungsi Komunikasi Publik Terkait keterlambatan respons melalui saluran pesan singkat (WhatsApp), hal tersebut murni kendala teknis dan tingginya intensitas pelayanan publik di lapangan, bukan upaya menutup diri dari informasi. Kami senantiasa menghargai kerja jurnalistik yang mengedepankan prinsip cover both sides dan verifikasi faktual.

Menjaga Kondusifitas Sosial
Narasi yang tidak berimbang telah memicu keresahan psikologis di tengah masyarakat. Kami menghimbau rekan-rekan media untuk menggunakan diksi yang edukatif dan objektif guna menjaga kondusifitas wilayah serta kerukunan warga yang selama ini telah terbina dengan baik.

Penggunaan Hak Jawab Sesuai UU Pers Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menuntut media terkait untuk memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memulihkan nama baik Desa Batu Rijal Hulu dan Kelurahan Batu Rijal Hilir.

​”Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, namun perlindungan terhadap martabat warga adalah amanat konstitusi. Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan data dan fakta hukum dibandingkan narasi asumtif.” ​Hormat Kami,

Tim Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *