Polsek Peranap Amankan Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

INHU | Tran7riau.com

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Satu orang tersangka berinisial S.M. alias IPUL (26), seorang petani/pekebun, berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kronologi Penangkapan
Kapolres Inhu melalui Kapolsek Peranap, AKP Rafidin Lumban Gaol, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa Sdr. IPUL yang beralamat di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. (27/11/2025)

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peranap segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim Unit Reskrim melihat Sdr. IPUL sedang mengendarai sepeda motor Suzuki FU di Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap.

Saat petugas berupaya menghentikan, Sdr. IPUL sempat melaju kencang, namun Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengejar dan mengamankannya di lokasi yang sama.

Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:

5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 0,69 gram.

1 (satu) kaca pirek.

1 (satu) kotak rokok merek Sempurna Mild (digunakan untuk menyimpan sabu).

1 (satu) tas sandang merek KASIDER warna hitam.

1 (satu) unit Handphone merek Realme warna silver.

1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki FU Trondol.

1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000.

“Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam tas sandang yang dikenakan oleh tersangka,” jelas AKP Rafidin Lumban Gaol.

Pengembangan Kasus dan Proses Hukum
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S.M. alias IPUL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. W.A.R.M.A.N. (DPO) yang beralamat di Desa Baturijal Barat. Petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah Sdr. WARMAN, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri dan saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka S.M. alias IPUL disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penjualan, atau pengedaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Peranap dan akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” tutup Kapolsek.

AR – BI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *