INHU | Tran7riau.com
Gejolak agraria kembali memanas. Masyarakat Baturijal Barat secara resmi menyatakan keberatan keras dan membantah narasi klaim wilayah adat yang mencuat pasca kunjungan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau ke wilayah Cerenti.
Masyarakat menegaskan bahwa secara historis, administratif, dan hukum alam, lahan di eks Kebun PTPN V adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah Baturijal.
Langkah ini diambil merespons pernyataan Sekretaris Umum DPH LAMR Riau, Datuk H. Jonnaidi Dasa, yang menyebut lokasi tersebut sebagai wilayah adat Cerenti berdasarkan validasi situs sejarah.
Klaim tersebut dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa melibatkan pemangku adat setempat. Poin-Poin Pernyataan Sikap Masyarakat Baturijal Barat Hukum Alam & Batas Teritorial yang Jelas Tokoh masyarakat menegaskan bahwa batas ulayat telah diatur oleh leluhur melalui bentang alam.
”Ulayat Pesikayan Siampo Babu itu benar selama airnya mengalir ke Sungai Siampo. Namun, setiap tetes air yang mengalir ke Sungai Sebungkul Baturijal Hilir adalah mutlak Ulayat Baturijal,” tegas perwakilan warga. Batas berupa suak, sungai, dan pematang ini adalah identitas yang diwariskan turun-temurun.
Kecaman Atas Validasi Sepihak Sangat disayangkan peninjauan lapangan dilakukan secara tertutup tanpa kehadiran perangkat desa atau tokoh adat Baturijal Barat. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk provokasi yang berpotensi memicu konflik sosial dan agraria di akar rumput.
Krisis Keamanan & Pencurian Kelapa Sawit
Situasi semakin keruh dengan merajalelanya aksi pencurian buah kelapa sawit di lokasi tersebut. Ironisnya, penjarahan ini terjadi di atas lahan yang secara resmi telah dikelola oleh Kelompok tani Ketidakpastian klaim wilayah ini seolah memberi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan ekonomi masyarakat legal.
Tuntutan dan Desakan Terbuka
Masyarakat Baturijal Barat menuntut langkah nyata dari para pengambil kebijakan
Kepada LAMR Provinsi Riau: Segera lakukan peninjauan ulang yang transparan dengan melibatkan seluruh pihak perbatasan. Jangan ada penetapan wilayah adat berdasarkan informasi sepihak.
Kepada Media Massa Wajib mengedepankan prinsip cover both sides agar tidak menjadi alat penyebar disinformasi yang merugikan salah satu pihak.
Kepada Pemerintah & Aparat Penegak Hukum: > “Kami memohon dengan sangat kepada Pemerintah dan pihak terkait Bantu kami! Atasi permasalahan sengketa ini dan tindak tegas aksi pencurian kelapa sawit yang merajalela. Lahan ini adalah hak kelompok kami, hak anak cucu kami. Jangan biarkan hukum rimba merajalela karena lambatnya kepastian hukum.”
Masyarakat Baturijal Barat tetap membuka pintu dialog demi menjaga kondusivitas daerah, namun tetap teguh berdiri menjaga setiap jengkal tanah ulayat yang menjadi warisan sejarah mereka.
Tim






