Kebun Sawit Agrinas Palma Nusantara Eks PT SAL di Rakit Kulim Dijarah Pekerja dan Masyarakat

INHU | Tran7riau.com

Situasi kebun kelapa sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara eks PT Selantai Agro Lestari (PT SAL) di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, kembali memanas. Aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) secara terang terangan dilakukan oleh pihak manajemen PT SAL Yusmilar dan Asmuri melibatkan preman berkedok organisasi dari luar Kecamatan diantaranya oknum ketua LAMR Inhu Alifahmi Aziz, Ketua LLMB Raja Abdul Aziz, Ameng Uban serta masyarakat setempat Gunduk.

Meski perusahaan PT SAL telah resmi menyerahkan seluruh perkebunan beserta asetnya kepada negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), aksi provokatif dan penjarahan buah sawit justru masih terjadi di lapangan yang di motori langsung pihak PT SAL di lapangan.

Penyerahan aset PT SAL tersebut dilakukan menyusul temuan alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Talang Selantai dan Desa Durian Cacar. Setelah proses penertiban, Satgas PKH kemudian menitipkan pengelolaan kawasan hutann yang sudah menjadi kebun sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara guna memastikan aset negara tetap terjaga dan perkebunan tetap produktif.

Namun, kondisi di lapangan tidak kondusif. Sejumlah oknum yang disebut sebagai eks karyawan PT SAL diduga masih berupaya mempertahankan penguasaan kebun. Nama Yusmilar dan Asmuri disebut sebagai pihak yang melakukan provokasi terhadap masyarakat agar tetap melakukan aktivitas perkebunan di areal yang kini telah berada dalam pengelolaan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Pengelolaan operasional kebun eks PT SAL dilaksanakan melalui skema vendorisasi oleh PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri. sebelumnya penjarahan dengan panen brutal saat momentum Idul Fitri dilakukan oleh eks PT SAL, ketegangan memuncak tepat pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Di tengah suasana lebaran, sekelompok orang yang diduga preman bayaran berkedok petugas keamanan melakukan aksi panen besar-besaran di areal kebun.
Kelompok tersebut dipimpin oleh seorang pria bernama Anton tercatat sebagai security PT SAL.

Menurut keterangan di lapangan, aksi panen berlangsung secara masif dan tanpa izin pengelola resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara yang dilakukan kelompok suruhan dari menajemen PT SAL. Dalam waktu singkat, lebih dari 40 ton Tandan Buah Segar (TBS) berhasil diangkut keluar dari lokasi kebun kordinatori Anton.

Kembali Pada Selasa, 31 Maret 2026, terjadi aksi penjarahan terhadap Tandan Buah Segar kebun kelapa sawit yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, eks PT Selantai Agro Lestari (PT SAL), berlokasi di Desa Talang Selantai, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.

Aksi penjarahan bermula ketika seorang warga Desa Talang Durian Cacar bernama Gunduk memerintahkan sekelompok masyarakat untuk melakukan panen secara paksa di areal kebun sawit yang berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara melalui pengelolaan vendor PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri dengan direktur Hermansyah SE.

Kelompok Massa Masuk Areal Kebun
Sejak pagi hari, kelompok yang diperintahkan Gunduk memasuki areal perkebunan. Mereka melakukan aktivitas panen tanpa izin resmi dari pihak pengelola kebun PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri maupun PT Agrinas Palma Nusantara.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah orang terlihat melakukan pengawalan panen dengan membawa senjata tajam, sehingga menimbulkan situasi intimidatif di lokasi.

Upaya Pencegahan oleh Aparat Keamanan
Security perusahaan bersama personel TNI yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di objek vital perkebunan yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara melakukan konfirmasi terhadap para pemanen.

Petugas memberikan teguran serta larangan karena aktivitas tersebut dinilai sebagai tindakan ilegal. Namun, kelompok Gunduk yang berada di lokasi menolak mematuhi imbauan dan tetap melanjutkan kegiatan panen TBS.

Akibat aktivitas panen paksa tersebut, sejumlah pohon kelapa sawit mengalami kondisi sengklek dan kerusakan fisik. Kerusakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap pengelolaan kebun PT Agrinas Palma Nusantara, baik dari sisi produksi maupun kondisi tanaman.

Akibat penjarahan tersebut PT Agrinas Palma Nusantara, dilaporkan mengalami kerusakan cukup besar. Banyak pohon sawit ditemukan dalam kondisi rusak, batang daun mengalami sengklek, dan sebagian besar tanaman telah kehilangan buah akibat panen paksa.

Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah SE, yang melakukan pengelolaan full menejer terhadap PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan kekecewaan mendalam atas terus berulangnya gangguan terhadap operasional kebun yang berada di bawah penguasaan negara dan melaporkannya ke polisi di Polres Inhu.

Hermansyah menegaskan, bahwa seluruh aset PT SAL telah diserahkan kepada Satgas PKH, sehingga tidak ada lagi legitimasi bagi pihak manapun untuk melakukan aktivitas sepihak di lokasi tersebut tanpa persetujuan PT Agrinas Palma Nusantara.

“Kegiatan operasional kebun yang dijalankan Agrinas Palma Nusantara terus diganggu oleh pihak pekerja eks PT SAL. Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses dugaan tindak pidana ini, termasuk terhadap pemilik PT SAL serta pihak-pihak yang terlibat seperti Yusmilar dan Asmuri,” tegas Hermansyah.
Aset Negara Terancam

Peristiwa ini dinilai bukan sekadar konflik kebun biasa, melainkan berpotensi menjadi ancaman serius terhadap aset negara yang telah ditertibkan melalui Satgas PKH. Jika tidak segera ditindak tegas, aksi serupa dikhawatirkan terus berulang dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan kawasan hutan yang telah dikembalikan kepada negara benar-benar terlindungi dari penguasaan ilegal maupun praktik penjarahan berkedok aktivitas masyarakat bisa di hentikan.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *