Indragiri Hilir|Tran7riau.com — Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai (TT) berhasil mengamankan satu unit kapal motor yang mengangkut puluhan ton bawang merah dan cabai kering ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (31/3/2026).
Pengamanan dilakukan karena komoditas pertanian tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina resmi, yang merupakan syarat wajib dalam lalu lintas antarwilayah. Operasi ini melibatkan 15 personel Deninteldam XIX/TT di bawah pimpinan Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Komandan Kelompok Bantuan Khusus (Danpok Bansus) dan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak sebagai Dan BKI-E.
Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 Nomor 396 berhasil diamankan saat tengah berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Dari hasil pemeriksaan awal sekitar pukul 14.15 WIB, kapal yang diketahui berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau tersebut kedapatan membawa bawang merah campuran dan cabai kering tanpa sertifikasi kesehatan tumbuhan dari badan karantina.
Komandan Deninteldam XIX/TT, Letkol Infanteri Rahim Cahyadi, melalui Kapten Tumpal Purba, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara manifest kapal dengan jumlah muatan sebenarnya.
“Dalam manifest tercatat muatan sebesar 32 ton, namun berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, jumlahnya diperkirakan mencapai 50 hingga 60 ton,” jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan di lokasi selesai, kapal kemudian diarahkan menuju Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk dilakukan bongkar muat. Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau, Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, memastikan bahwa seluruh komoditas ilegal tersebut akan dimusnahkan guna mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit tumbuhan.
“Seluruh barang bukti akan dimusnahkan setelah proses administrasi dan pembuatan berita acara selesai. Pemusnahan dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026,” tegasnya.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui Deninteldam dalam memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur non-prosedural, khususnya di pelabuhan rakyat yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Hingga saat ini, proses hukum dan administrasi masih terus dikoordinasikan dengan instansi terkait guna mencegah praktik penyelundupan serupa di wilayah Provinsi Riau.
Laporan Redaksi






