INHU. Tran7riau.com – Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua mulai 28 hingga 31 Oktober 2026. Pendaftaran dibuka setiap hari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Ketua Panitia, Kusdianto didampingi Sekretaris Panitia Badrizal dan Ketua Steering Committee (SC) Ali Usman menegaskan bahwa pendaftaran akan ditutup pada Minggu, 31 Oktober 2026, pukul 18.00 WIB.
“Setelah batas waktu tersebut, panitia tidak lagi menerima pendaftaran,” jelasnya.
Untuk itu Kusdianto mengimbau kepada anggota yang berminat maju agar memperhatikan jadwal dan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran.
Dijelaskannya, mengacu pada Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI dan Peraturan Organisasi Tahun 2026, setiap bakal calon diwajibkan mengantongi dukungan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang diumumkan PWI Pusat.
“Dukungan tersebut harus berasal dari Anggota Biasa PWI yang namanya tercantum dalam DPS Revisi di wilayah konferensi terkait. Dukungan wajib disampaikan secara tertulis dan akan dihitung setelah melalui proses verifikasi keabsahan,” ungkapnya.
Kusdianto menjelaskan, persyaratan pencalonan tidak hanya berkaitan dengan dukungan anggota, tetapi juga mencakup status keanggotaan, kompetensi wartawan serta pengalaman berorganisasi.
“Selain dukungan anggota, bakal calon harus memenuhi persyaratan keanggotaan, kompetensi wartawan dan pengalaman organisasi,” ujarnya.
Panitia akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku agar seluruh tahapan pencalonan berjalan tertib dan transparan.
Adapun dokumen yang harus diserahkan bakal calon meliputi formulir pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI berwarna biru atau kartu Anggota Biasa, fotokopi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), fotokopi KTP, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, daftar riwayat hidup serta surat keterangan dari perusahaan pers tempat bakal calon bekerja.
Selain kelengkapan administrasi, bakal calon wajib berstatus Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya satu tahun dan minimal memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan jenjang Madya.
Persyaratan lainnya meliputi surat pernyataan bukan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara. Bakal calon juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun anggota organisasi sejenis.
Calon ketua juga harus memenuhi ketentuan pengalaman berorganisasi di PWI sebagaimana diatur dalam AD/ART, serta tidak sedang menjalani sanksi organisasi yang mengakibatkan hilangnya hak untuk dipilih.
Setiap bakal calon diwajibkan menyatakan kesediaan untuk mematuhi AD/ART PWI, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan PWI, peraturan organisasi, serta keputusan organisasi yang sah. Selain itu, penandatanganan pakta integritas menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.
Panitia mengimbau seluruh anggota yang berencana maju dalam Konferkab Inhu agar mencermati ketentuan yang berlaku dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum masa pendaftaran berakhir.
(Bisma Irianto)



