Bongkar Modus Tangki Modifikasi & Barcode Berulang, Polres Inhu Bekuk ‘Mafia’ BBM Subsidi!

INDRAGIRI HULU | Tran7riau.com

Langkah taktis Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil dalam mengawal ketersediaan energi bagi masyarakat. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhu sukses membongkar praktik kecurangan pengangkutan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar pada Selasa (20/10/2026).

​Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi mengamankan dua pria berinisial A (46) dan GD (20). Petugas turut menyita barang bukti berupa 440 liter Bio Solar bersubsidi, dua unit mobil bertangki rakitan, serta belasan jerigen penampung.
​Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan yang merugikan masyarakat dan negara.

​”Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Inhu. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi atau kegiatan ilegal lainnya. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP John Louis Letedara, S.I.K.

​Modus Akal-Akalan: Tangki Rakitan dan Barcode Berulang
​Pengungkapan kasus berawal dari keresahan warga yang curiga melihat aktivitas pengisian BBM secara tidak wajar di sejumlah SPBU wilayah Indragiri Hulu. Menanggapi laporan tersebut, atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu IPTU Adlin, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim bersama Tim Opsnal langsung terjun melancarkan pemantauan ketat di lapangan.

​Kecurigaan petugas memuncak sekira pukul 17.30 WIB saat mendapati satu unit mobil Isuzu Panther terus mondar-mandir mengisi solar. Tanpa mengulur waktu, petugas menguntit hingga mencegat kendaraan tersebut di Jl. Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

​Saat diperiksa, kendaraan yang dikemudikan GD (20) rupanya telah dimodifikasi dengan tangki rakitan di bagian bawah yang sudah terisi 150 liter Bio Solar. Pelaku mengaku ‘melangsir’ solar dari beberapa SPBU di Jl. Azki Aris dan Jl. Sultan atas perintah sdr. A, memanfaatkan beberapa barcode Pertamina secara berulang.

​Pengembangan Lapangan: Rumah Pelaku Jadi Gudang Penampungan
​Tak berhenti di situ, Tim Opsnal bergerak cepat menggerebek rumah otak pelaku, sdr. A (46), di Desa Talang Jerinjing.

​Di lokasi tersebut, polisi mendapati puluhan jerigen yang digunakan untuk menampung solar hasil serapan dari SPBU. Tak bisa berkutik, sdr. A akhirnya mengakui seluruh kendaraan modifikasi dan ratusan liter BBM bersubsidi tersebut adalah miliknya.

​Rincian Barang Bukti yang Disita:
​Total BBM Bio Solar: 440 Liter
​1 Unit Mobil Isuzu Panther (Tangki BBM dimodifikasi)
​1 Unit Mobil Isuzu Panther Pick-Up (Tangki BBM dimodifikasi)
​12 Buah Jerigen Ukuran 33 Liter (5 terisi penuh/sebagian Bio Solar, 7 kosong)
​BBM bersubsidi yang ditampung tersebut diduga kuat akan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi, atau disalurkan untuk operasional alat berat secara ilegal.

​Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
​Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​Atas tindakan nekat yang merugikan negara dan masyarakat luas ini, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

​AKBP John Louis Letedara, S.I.K. mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mendapati aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di lingkungan masing-masing demi menjaga alokasi energi tetap tepat sasaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *