Polsek Kelayang Ringkus Pengedar Sabu Puluhan Paket dan Timbangan Digital Diduga

INHU | Tran7riau.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka bernama Ari Agus Setiawan Bin Arman Maulana alias Agus. Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka di Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (23/9/2026) malam.

​Kapolsek Kelayang AKP Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait tingginya frekuensi transaksi narkoba di kawasan Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kelayang menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Kelayang Ipda Richi Nababan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penelusuran, tim mengidentifikasi bahwa aktivitas peredaran tersebut melibatkan tersangka Agus.

​Sekira pukul 18.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka di Desa Perkebunan Sungai Parit untuk melakukan pemantauan area. Pada pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang jongkok mengasah bilah egrek di halaman samping rumahnya.

​Penggeledahan rumah kemudian dilakukan dengan didampingi oleh perangkat desa setempat. Dari penggeledahan di dalam kamar tersangka, tim menemukan 1 paket kecil sabu yang disembunyikan di bawah kasur. Petugas melanjutkannya dengan menyisir area luar rumah dan menemukan sebuah kotak senter merek Push On di bawah tumpukan kayu.

​Di dalam kotak senter tersebut, ditemukan 24 paket kecil sabu yang terbungkus dalam plastik klip besar, 1 pack plastik klip kosong, serta 1 unit timbangan digital. Tersangka mengakui secara langsung bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

​25 paket klip bening berisi narkotika jenis sabu
​1 pack plastik klip bening
​1 unit timbangan digital
​1 buah kotak senter bening merek Push On
​1 unit handphone merek Infinix warna hitam (alat transaksi)
​1 unit sepeda motor Honda Revo trondol (operasional penjemputan dan pengedaran)

​Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kelayang dan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu guna proses penyidikan dan pengusutan hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *