INHU-RIAU | Tran7riau.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap menggelar aksi penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (23/9/2026).
Kegiatan penertiban yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap, IPTU Yopi Perdian, S.H., M.H., M.Si. Langkah ini diambil sebagai komitmen kepolisian dalam merespons kekhawatiran masyarakat serta mencegah kerusakan ekosistem sungai akibat penambangan liar.
Setibanya di lokasi sasaran pada titik koordinat -0.527177, 101.939514, petugas menemukan delapan unit rakit yang disiapkan untuk beroperasi. Petugas langsung mengambil tindakan melumpuhkan mesin operasional rakit agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam operasi tersebut, jajaran Polsek Peranap melaksanakan sejumlah tindakan penertiban:
Penindakan Alat Tambang: Merusak mesin-mesin rakit di tempat untuk memastikan kegiatan penambangan terhenti total.
Instruksi Pembongkaran Mandiri: Menginstruksikan kepada para pemilik rakit agar segera membongkar ponton masing-masing dan meninggalkan area sungai.
Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat setempat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran sungai Desa Baturijal Hulu.
Pemasangan Plang Larangan: Memasang plang imbauan resmi berisi larangan keras melakukan aktivitas PETI di titik-titik rawan.
Kapolsek Peranap IPTU Yopi Perdian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau kawasan tersebut agar tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi kembali.
Masyarakat diimbau untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dan tidak tergiur melakukan kegiatan yang melanggar hukum demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.




