RENGAT|Tran7riau.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar razia gabungan di blok hunian warga binaan, Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
Razia melibatkan personel Koramil 01/Rengat dan Polres Indragiri Hulu (Inhu). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar dan blok hunian untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan di dalam Rutan.
Selain pemeriksaan kamar hunian, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan pegawai Rutan Rengat. Hasilnya, seluruh peserta yang menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian, di antaranya benda-benda tajam dan korek api. Namun, petugas tidak menemukan narkoba, telepon seluler (HP), maupun alat komunikasi lainnya.
Seluruh barang hasil temuan kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Rutan Rengat menjaga lingkungan hunian tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
Razia gabungan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat deteksi dini dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Melalui sinergi bersama APH, Rutan Kelas IIB Rengat terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta berintegritas.








