Gulung Pengedar di Jalan Lingkar, Satresnarkoba Polres Pelalawan Sita 60 Gram Sabu dan Ganja Kering

PELALAWAN | Tran7riau.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial IN alias Irwan Nasution (49) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar, bersama barang bukti puluhan paket sabu dan ganja kering.

​Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., di bawah arahan dan instruksi Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K.

​Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

​”Menindaklanjuti informasi akurat dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai,” ujar Iptu Rudi Syahputra.

​Pada Jumat (18/9/2026) sekira pukul 15.30 WIB, tim di lapangan menghentikan seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah tanpa nomor polisi. Petugas langsung mengamankan pengendara tersebut yang mengaku bernama Irwan Nasution, seorang buruh warga Jalan Pelita, Pangkalan Kerinci.

​Penggeledahan Badan dan Rumah Tersangka
​Penggeledahan awal di pinggir jalan membuahkan hasil dengan ditemukannya 1 paket sabu di saku celana sebelah kanan tersangka. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kediaman tersangka di Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

​Dari penggeledahan rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan dalam jumlah yang lebih besar:

​28 paket diduga sabu dengan total berat kotor 60,51 Gram

​1 paket diduga daun ganja kering dengan berat kotor 7,22 Gram

​1 unit timbangan digital
​1 bal plastik bening klip merah
​1 buah sendok sabu dan kantong plastik
​1 unit telepon seluler Oppo
​1 unit sepeda motor Honda Beat merah tanpa nomor polusi

​Hasil Tes Urine dan Pengejaran DPO
​Berdasarkan tes urine yang dilakukan usai penangkapan, tersangka Irwan Nasution terbukti positif mengonsumsi Methamphetamine. Dalam proses interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ED.

​”Identitas pemasok berinisial ED sudah kami kantongi dan saat ini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim di lapangan masih terus melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Kasat Resnarkoba.

​Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/107/IX/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 19 September 2026.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

​Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

​Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

​Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.
​Seksi Humas Polres Pelalawan
Kabupaten Pelalawan, Riau Investigasi

A – B

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *