Boge Mengaku Jadi Korban Kebijakan, Dipecat Setelah 13 Tahun Mengabdi, Soroti Peran Mantan Sekretaris Dinkes Kabupaten Pekalongan

TRAN7RIAU.KAJEN – Seorang mantan tenaga outsourcing Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Boge, warga Kecamatan Kajen, mengaku menjadi korban kebijakan yang dinilainya tidak adil setelah diberhentikan dari pekerjaannya pada awal tahun 2025. Pemberhentian tersebut mengakhiri pengabdiannya yang telah berlangsung sekitar 13 tahun.

 

Menurut pengakuannya, keputusan pemberhentian itu terjadi saat Toid menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan. Boge menilai keputusan tersebut telah menghancurkan mata pencaharian yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

 

«”Saya merasa dizalimi. Selama 13 tahun saya bekerja dan mengabdi, tetapi akhirnya diberhentikan. Sebagai warga Kabupaten Pekalongan, saya berharap pejabat melindungi masyarakat, bukan justru membuat saya merasa teraniaya secara batin,” ujar Boge kepada wartawan.»

 

Boge mengaku tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga merasa pengabdiannya selama bertahun-tahun seolah tidak memiliki arti. Ia berharap ada perhatian dari pemerintah daerah terhadap nasib para tenaga outsourcing yang telah lama mengabdi.

 

Selain menyoroti pemberhentiannya, Boge juga mengungkapkan bahwa sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Pekalongan nonaktif, dirinya telah menyampaikan sejumlah informasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait hal-hal yang diketahuinya.

 

Ia mengaku beberapa kali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tidak hanya itu, menurut pengakuannya, ia juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai informasi yang diketahuinya.

 

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa pemberhentian Boge berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Hubungan antara kedua peristiwa tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dari Boge dan belum dapat diverifikasi.

 

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Toid, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

 

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Mbah Yanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *