PEKANBARU | Tran7riau.com
2 JULI 2026 Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu). Oknum pejabat tersebut diduga kuat menjadi dalang di balik penjualan ilegal lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. SBP serta pemalsuan surat-surat berharga.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/I/2025/SPKT/Polda Riau tertanggal 22 Januari 2025. Proses hukum pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/61/V/Res.1.2/2025/Ditreskrimum tertanggal 19 Mei 2025 terhadap terlapor oknum pimpinan DPRD Inhu beserta rekan-rekan (Dkk).
Menurut informasi yang dihimpun, tim penyidik Ditreskrimum Polda Riau sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat dan melebihi ambang batas minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat petunjuk, serta barang bukti fisik lainnya. Selain itu, penyidik dilaporkan telah memegang bukti transfer sejumlah uang dari pihak pembeli kepada oknum pimpinan DPRD Inhu tersebut, yang diperkuat dengan hasil pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Alat bukti sudah lebih dari cukup. Kami meminta ketegasan dari Dirkrimum Polda Riau agar tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum. Jangan sampai status terlapor sebagai pejabat publik dan politisi membuat penegakan hukum menjadi tebang pilih. Asas equality before the law menyatakan bahwa semua orang sama di mata hukum, tanpa ada perlakuan spesial,” tegas Korlap Aksi dalam rilis tertulisnya, Kamis (2/7/2026).
Tidak hanya membidik oknum pimpinan DPRD, massa aksi juga menuntut Polda Riau untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang turut serta dalam lingkaran mafia tanah ini, termasuk adanya indikasi keterlibatan seorang oknum pengacara berinisial AA.
Di sisi lain, situasi di lapangan dilaporkan kian memanas. Korlap Aksi turut mendesak pihak Dirkrimum Polda Riau untuk mengawal ketat penanganan kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap karyawan PT SBP yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman bayaran. Kasus kekerasan ini telah dilaporkan di Polres Inhu dengan Nomor Laporan: LP/B/93/VI/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU tertanggal 1 Juni 2026.
Hingga saat ini, beberapa aktor utama dalam aksi kekerasan tersebut masih bebas berkeliaran. Massa menuntut pihak kepolisian untuk segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga nama yang diduga kuat menjadi penggerak, yaitu:
Andi Irawan (Diduga sebagai aktor intelektual penyerangan sekaligus terlibat kasus mafia tanah HGU PT SBP)
Samsir alias Kucil (Diduga sebagai aktor intelektual penyerangan sekaligus terlibat kasus mafia tanah HGU PT SBP)
Anggi
Selain ketiga nama di atas, Polres Inhu juga diminta memberikan atensi khusus untuk mengungkap identitas pria yang membawa senjata api jenis pistol dan sempat melakukan pengancaman langsung terhadap karyawan PT SBP di area konflik. Penanganan di tingkat Polres Inhu dinilai belum menyentuh akar permasalahan seutuhnya, terutama dalam menangkap para aktor intelektual di balik aksi premanisme tersebut.






