Polsek Peranap Amankan Pengedar Shabu di Desa Pauh Ranap, Barang Bukti Dikubur di Belakang Rumah

INHU PERANAP | Tran7riau.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin oleh Unit Reskrim, Polsek Peranap berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu pada Minggu dini hari (27/6/2026) sekira pukul 00.30 WIB.

​Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial HA alias Hengki (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di RT 002 RW 001 Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi akurat dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

​Kapolres Inhu melalui Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si., mengonfirmasi adanya pengungkapan kasus tersebut.

​”Benar, Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, S.H., telah mengamankan satu orang tersangka diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar IPTU Yopi Ferdian dalam keterangan resminya.

​Kronologis Penangkapan
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu malam (27/6/2026) sekira pukul 23.30 WIB ketika Unit Reskrim Polsek Peranap menerima informasi dari informan masyarakat. Setelah berkoordinasi dan mendapatkan perintah dari Kapolsek Peranap, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi target di Desa Pauh Ranap.

​Setibanya di sebuah rumah sekira pukul 00.30 WIB, petugas langsung mengamankan tersangka HA. Pada penggeledahan awal di dalam rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga shabu di atas meja kayu.

​Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan interogasi mendalam di tempat kejadian. Tersangka HA akhirnya bernyanyi dan mengakui bahwa ia masih menyimpan persediaan shabu lainnya yang sengaja dikubur di halaman belakang rumahnya.

​Petugas kemudian membawa tersangka ke area belakang dan melakukan penggalian tanah. Hasilnya, ditemukan sebuah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi kotak rokok merek Bull. Di dalam kotak tersebut tersimpan satu bungkus plastik klip shabu serta ratusan plastik klip kosong siap edar berukuran besar dan kecil.

​Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan dan penggalian di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti nyata, antara lain:
​2 (dua) bungkus plastik klip berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 3,17 gram;
​1 (satu) buah plastik asoy warna hitam;
​2 (dua) pack bungkus plastik klip kosong berukuran besar;
​1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil;
​1 (satu) bungkus kotak rokok merek Bull;
​1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Biru;
​Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00-, (dua ratus ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjualan shabu.

​Pengakuan Tersangka dan Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka HA mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang bandar berinisial H yang berada di wilayah Taluk Kuantan. Tersangka juga berterus terang bahwa selain untuk dikonsumsi pribadi, narkotika jenis shabu tersebut sengaja ia ecer dan jual kembali kepada masyarakat sekitar demi mendapatkan keuntungan finansial.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka HA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Peranap untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai prosedur penanganan perkara narkotika, pihak Polsek Peranap segera melimpahkan dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Inhu guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *