INDRAGIRI HULU|Tran7riau.com – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus memperkuat perlindungan hak masyarakat adat. Hal ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu di Kantor Bupati Inhu, Rabu (29/04/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong tertib administrasi serta percepatan pendaftaran tanah ulayat, khususnya di wilayah Provinsi Riau. Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga eksistensi tanah adat yang memiliki nilai penting bagi masyarakat.
Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat dinantikan masyarakat adat. Menurutnya, kejelasan status lahan dan hutan adat menjadi kebutuhan mendesak guna menghindari konflik serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Ini menjadi titik awal menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan tanah adat yang selama ini dihadapi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, mengapresiasi kehadiran para tokoh adat. Ia menilai peran aktif masyarakat adat sangat penting dalam memberikan masukan terhadap inventarisasi tanah ulayat dan potensi lain yang perlu dilindungi.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. Ia menegaskan bahwa program ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat adat.
“Tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, hingga spiritual yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Sekretaris Daerah Inhu, Slameto Dwi Martono, Zulfahmi Adrian, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto. Diskusi dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Inhu, Masri Limart.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyatakan dukungan penuh terhadap program ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Dukungan serupa turut disampaikan perwakilan Masyarakat Hukum Adat Talang Perigi dan Talang Gedabu yang menyambut positif upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah adat mereka.
Melalui kegiatan ini, masyarakat adat juga mendapatkan pemahaman terkait mekanisme pengadministrasian hingga proses pendaftaran tanah ulayat untuk memperoleh kepastian hukum melalui Hak Pengelolaan.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, Pemkab Inhu, Lembaga Adat Melayu Riau, serta Lembaga Adat Melayu Kabupaten Indragiri Hulu. Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi kuat antar pemangku kepentingan dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan tanah ulayat di Indragiri Hulu.
Laporan Redaksi








