STOP KARHUTLA! Polsek Peranap Pertegas Komitmen Jaga Lingkungan di Peranap

INHU | Tran7riau.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap terus menggencarkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah hukumnya, yang mencakup Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Peranap. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem lingkungan dan kesehatan masyarakat.

​Kapolsek Peranap, IPTU Yopi Ferdian, SH, MH, MSI, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

​”Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyayangi alam kita. Jangan ada lagi yang membuka lahan dengan cara dibakar. Mari kita jaga masa depan generasi kita dengan menjaga udara tetap bersih dan sehat,” tegas IPTU Yopi Ferdian.

​Poin Utama Sosialisasi Polsek Peranap:
​Untuk memastikan wilayah Peranap dan Batang Peranap bebas asap, Polsek Peranap menekankan empat poin krusial kepada warga Dilarang Keras Membakar Lahan Membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan ilegal.

​Disiplin Puntung Rokok Hindari membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang kering dan mudah terbakar.
​Menjaga Ekosistem Bersama Kelestarian hutan adalah tanggung jawab kolektif.
​Respon Cepat Segera laporkan kepada pihak kepolisian atau satgas Karhutla jika melihat titik api.

​Sanksi Hukum Tegas Menanti
​Sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu
​Pidana Penjara: Hingga 15 tahun.
​Denda Materil: Hingga Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

​Polsek Peranap berharap dengan adanya sosialisasi yang masif melalui media online dan turun langsung ke lapangan, kesadaran masyarakat dapat meningkat secara signifikan. ​”Mari bersama cegah Karhutla demi Peranap yang aman dan sehat.”

A – B

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *