Waspada! Kapolres Inhu Tegaskan Sanksi Berat Bagi Pembakar Lahan: Penjara 15 Tahun Menanti!

RENGAT | Tran7riau.com

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di bawah komando AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, Polres Inhu berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program “Green Policing”.

​Pesan ini disampaikan secara masif sebagai langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum yang sangat serius bagi pelaku pembakaran lahan.

​Pidananya Tidak Main-Main!
​Dalam imbauan resminya, Kapolres Inhu menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan akan dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman hukumannya pun sangat berat guna memberikan efek jera Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun.
​Denda Materil: Maksimal Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

​Empat Langkah Cegah Karhutla
​Guna menekan titik api di wilayah Inhu, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerapkan langkah-langkah berikut Stop Bakar Lahan Hindari segala aktivitas pembakaran di area lahan dan hutan.

​Ubah Metode Pembukaan Lahan Hindari praktik membuka lahan dengan cara dibakar (Land Clearing).

​Jangan Buang Puntung Rokok Hindari membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu api di semak kering.

​Lapor Segera Segera hubungi petugas atau layanan Call Center 110 jika melihat titik api atau aktivitas mencurigakan.

​”Melindungi Tuah, Menjaga Marwah. Mari kita jaga Bumi Melayu agar tetap hijau dan bebas asap untuk generasi mendatang.” — Humas Polres Inhu.

​Kontak Darurat Jika Anda melihat kepulan asap atau kebakaran lahan di wilayah hukum Indragiri Hulu, segera hubungi layanan bebas pulsa di 110. Kami siap melayani 24 jam.

A – B

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *