Ironi Penegakan Hukum” Sudah Ada Akta Damai MA, Pekerja Kebun Rustel Tarigan Malah Dipolisikan Saat Panen

INHU | Tran7riau.com

Kepastian hukum bagi masyarakat kecil kembali dipertanyakan dalam sengketa lahan di Jalan Walet Putih, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Iyon, yang merupakan pengurus kebun sekaligus orang kepercayaan pemilik sah, Rustel Tarigan, menyuarakan kekecewaan mendalam setelah dirinya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian di atas lahan yang secara hukum telah berkekuatan tetap (inkracht). (19/03/2026)

​Duduk Perkara dan Dasar Hukum
​Persoalan ini bermula saat Iyon menjalankan tugasnya mengelola, merawat, dan membersihkan lahan milik Rustel Tarigan sejak tahun 2025. Namun, ironisnya, saat memasuki masa panen, Iyon justru dikriminalisasi dengan tuduhan pencurian hasil kebun.

​Padahal, status kepemilikan lahan tersebut sudah klir di mata hukum. Perkara perdata terkait lahan ini telah berakhir dengan kesepakatan damai yang sah.

​”Perkara perdata ini sudah mencapai kesepakatan damai. Sudah ada ikrar dan janji tanpa paksaan dari kedua belah pihak yang dituangkan ke dalam Akta Damai dan diputus resmi oleh Mahkamah Agung (MA) melalui PN Rengat,” tegas Iyon.

​Kejanggalan dalam Pelaporan Pidana
​Sebagai pekerja yang menjalankan perintah pemilik sah, Iyon merasa ada upaya intimidasi yang tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen asli kepemilikan lahan saat ini berada di tangan bosnya, Rustel Tarigan.

​”Logikanya di mana? Saya yang mengolah, saya yang membersihkan lahan sejak 2025 atas perintah Pak Rustel Tarigan sebagai pemilik sah. Saat panen tiba, kok saya dilaporkan mencuri? Kita memanen di lahan yang secara hukum sudah diputus damai oleh pengadilan sebagai hak kami,” tambah Iyon dengan nada heran.

​Poin Utama Fakta Hukum
​Status Hukum Tetap: Lahan memiliki Akta Damai yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

​Kepemilikan Sah: Secara dokumen dan putusan pengadilan, lahan adalah milik Rustel Tarigan. Penguasaan Fisik: Pengelola (Iyon) telah melakukan perawatan lahan secara terbuka sejak tahun 2025 tanpa ada sanggahan sebelumnya.

​Indikasi Kriminalisasi: Adanya upaya menggunakan Pasal 362/363 KUHP (Pencurian) terhadap pemegang hak sah saat melakukan aktivitas panen.
​Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
​Pihak Rustel Tarigan melalui Iyon meminta aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Indragiri Hulu, untuk bertindak objektif dan profesional.

Mereka mendesak polisi untuk melihat fakta persidangan perdata yang telah inkracht sebelum menindaklanjuti laporan pidana yang masuk. Hal ini dinilai krusial agar hukum tidak dijadikan instrumen oleh pihak-pihak tertentu untuk mengintimidasi pemilik lahan yang sah dan memiliki dokumen hukum yang valid. (Bersambung ke hal,,,)

TIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *