INHU | Tran7riau.com
Pimpinan redaksi media Kpksigap.com Hendiwanus Gea, S,Pd menyebutkan bahwa penunjukan Triyono sebagai Kabiro Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau merupakan salah satu upaya memperluas jaringan Media Online KPK Sigap sebagai upaya menjalankan fungsi Media dalam pembangunan demokrasi dan penegakan hukum.
Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers sangat jelas disebut bahwa pers merupakan sarana komunikasi yang meliputi kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Media Online kpksigap.com akan komitmen menjalankan fungsi pers sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan dan pengawasan kebijakan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta dan kegiatan lainnya. Kpksigap.com akan berupaya mengedepankan kode etik jurnalistik, serta dalam menyajikan pemberitaan dilakukan secara berimbang, aktual, tajam dan terpercaya.
Dalam menjalankan tugas jurnalis wartawan/crew Media Online Kpksigap.com dilarang untuk meminta imbalan atau melakukan pemerasan dengan menggunakan profesi sebagai wartawan kepada pihak manapun juga. Kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh oknum wartawan agar dapat melaporkan kepada redaksi dan jika terbukti akan diberikan sanksi yang tegas. Disamping itu, dalam menjalankan tugas wartawan dilindungi oleh undang-undang dan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menghalang-halangi kerja jurnalis.
Hendiwanus Gea, S,PD berharap kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tokoh masyarakat Kota Padang Panjang, agar dapat memberikan akses kepada Kabiro beserta jajaran wartawan Kpksigap.com dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik. Pungkasnya
Ar / Bi






