KUANTAN SINGINGI | Tran7riau.com
Mardani alias Dani alias Mawar, bandar narkoba online di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ujar majelis hakim PN Teluk Kuantan yang diketuai oleh Guntur Pambudi Wijaya dengan anggota Timothee Kencono Malye dan Samuel P Marpaung, 5 Juli 2023.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana Mardani alias Dani alias Mawar dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp2,5 miliar subsidiair 6 bulan penjara.
Mardani alias Dani alias Mawar ditangkap pada awal Januari 2023 di Pekanbaru. Penangkapannya merupakan pengembangan dari kasus Jeni Aries Tito, yang berperan sebagai pengedar narkoba di Kuansing.
Untuk Jeni Aries Tito, PN Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar maka pidana penjara satu bulan. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Mardani alias Dani alias Mawar menggunakan whatsApp nomor luar negeri untuk transaksi narkoba. Kemudian, setiap pembeli akan mentransfer uang ke reking BRI atas nama Afrina Wati, yang tak lain adalah kakak iparnya.
Sedangkan puluhan paket narkoba jenis sabu diperoleh Mardani alias Dani alias Mawar dari seseorang yang bernama Hendra. Hendra masuk dalam daftar pencarian orang Polres Kuansing.
Dalam kasus ini, Hendra berperan menyediakan narkoba. Setelah narkoba tersedia, Mardani alias Dani alias Mawar memerintahkan Diki Wahyudi untuk mengambil dan langsung membagi menjadi 75 paket. Setelah itu, narkoba diserahkan ke R Ferry Andreas Trinanda.
Kemudian, Mardani alias Dani alias Mawar menghubungi Jeni Aries Tito untuk menjemput sabu ke Pekanbaru dari Teluk Kuantan, Jeni Aries Tito berangkat menggunakan mobil rental.
Sesampai di Pekanbaru, Jeni Aries Tito menghubungi Mawar. Kemudian, Mawar meminta Jeni untuk menghubungi R Ferry Andreas. Saat itulah, narkoba 75 paket berpindah ke Jeni.
Setelah itu, Jeni langsung pulang ke Telukkuantan. Dia langsung diperintahkan Mawar untuk menebar narkoba di dekat SMPN 2 Teluk Kuantan. Setelah itu, ia pulang ke rumah, hingga akhirnya ditangkap polisi.
Sementara, untuk Diki Wahyudi, majelis hakim PN Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka diganti penjara satu bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar.
Kemudian, untuk R Ferry Andreas Trinanda divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila tak dibayar maka diganti dengan penjara 1 bulan. Sedangkan tuntutan jaksa adalah 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam mengungkap kasus ini, Sat Narkoba Kuansing mengerahkan semua sumber daya, bahkan melibatkan Tim IT untuk meringkus Mawardi.
Namun, keberhasilan membongkar jaringan narkoba online ini tercemar karena dugaan suap. Oknum penyidik narkoba Polres Kuansing diduga menerima sejumlah uang, agar mobil Mawar tidak dijadikan barang bukti. (Tim)
Tran7riau.com A.Rustandi