KUANSING | Tran7riau.com
Dugaan kuat, Oknum Anggota DPRD kabupaten Kuansing inisial AL menyandera Kepala UPT KPH Kuantan Singingi Abriman, S. Hut, MM saat melaksanakan tugasnya di desa Sungai Kelelawar, kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, penyanderaan itu terjadi pada Sabtu, (13/05/2023)
Sebelum telah beredar sebuah Vidio
Kepala UPT KPH Kuantan Singingi Abriman. S.Hut, MM menceritakan Kronologis saat penyanderaan terhadap dirinya dilakukan di Tengah Jalan, saat Abriman mengendarai mobil melaksanakan tugas mengevakuasi alat berat yang berkerja di hutan lindung bukit betabuh Jenis excavator merk Cat dan tiba tiba ditengah perjalanan dihadang oleh oknum anggota DPRD kabupaten Kuansing, AL dan sekitar 20 orang rombongan pengikutnya dengan menggunakan sepeda motor.
Seperti dikatakan Abriman kepada Awak Media ini, “Proses, cara, perbuatan atau penyanderaan yang dilakukan kepada saya oleh oknum DPRD kabupaten Kuansing Inisial AL itu, dilakukannya di Tengah jalan dengan cara menghadang pakai sepeda motor dan bahkan AL memaki maki saya sambil menunjuk muka saya, pada saat itu saya berada di dalam mobil dan ia menanyakan surat perintah penangkapan kesaya”Ucap Abriman kepada Awak Media ini, Rabu, 17 Mei 2023. Sore WIB.
“Sebagai Kepala UPT KPH Kuansing saya berhak melakukan penangkapan mengevakuasi Alat berat yang dimaksud
Tidak hanya itu, Abriman juga menyebutkan,”AL mengambil kunci mobil saya dan langsung mengajak saya kekediamannya, padahal saya minta jika ada masalah dengan tugas saya, maka saya minta diselesaikan di Mapolsek Hulu Kuantan atau di Polres Kuansing, namun AL memaksa saya untuk kerumahnya dan saya disuruh duduk disamping, kemudian AL yang nyetir mobil menuju rumahnya, kemudian di rumahnya terjadi perdebatan”Jelas Abriman kepada Awak media melalui vidio singkat.
“Saat kejadian itu pun di saksikan oleh Masa Beliau dan oknum TNI Sertu Asri Efendi Intel Kodim ikut menyaksikan nya ” ucap Abriman mengingat peristiwa tersebut.
Penyanderaan yang dirasakan Abriman itu bermula sejak dirampas kunci mobilnya dan dibawa ke kediaman AL serta Abriman merasa disandera oleh AL
Sementara itu, Pengacara Kondang Muharnis.SH.MH Asli Putra Kuansing Saat dimintai tanggapan terkait Kejadian tersebut mengatakan
Perbuatan Oknum anggota dewan itu jelas sudah menyalahi aturan perundang undangan, pertama perbuatan penyanderaan itu jika ada unsur paksaan dan kekerasan Fisik maupun physikis jelas merupakan perbuatan kriminal, kedua perbuatan dia dengan mengatasnamakan anggota dewan baik dia bilang atau tidak maka itu jelas perbuatan itu kotra produktif sebagai anggota dewan
“karena salah salah satu tugas anggota dewan itu adalah hak kontrol, yakni mengawasi perbuatan eksekutif/ aparat pemerintah yang menyalahi aturan hukum dan bertentangan dengan kepentingan masyarakat” Kata muharnis.SH.MH
,Beliau menambahkan, Dalam masalah ini justru perbuatan pemerintah kepala KPH yg menangkap alat berat yang bekerja dihutan lindung justru diintervensi dan dipaksa agar penangkapan itu dibatalkan.
“Dengan alasan apapun itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum, anggota dewan bukan kebal hukum, dan saya sarankan pak Abriman membuat laporan polisi ke Polres Kuansing”jelas Pengacara Kondang Asli Putra Kuansing tersebut yang biasa akrab dipanggil Anis.
Jika pak abriman melakukan tugasnya itu dalam rangka penegakan hukum maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal 221 KUHP , yakni tindak pidana bagi orang yg menghalang halangi suatu proses hukum ( obstruction of justice) (B.A)
Redaksi – A.Rustandi